10 Jun, 2025

Tupoksi

1 min read

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polres Kepahiang sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Polda Bengkulu adalah:

🛡️ Tugas Pokok

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang.

  • Menegakkan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

🔧 Fungsi Utama

  1. Pelayanan Kepolisian: Menerima dan menangani laporan atau pengaduan masyarakat, permintaan bantuan, serta pelayanan surat-surat izin atau keterangan.

  2. Intelijen Keamanan: Melaksanakan kegiatan intelijen untuk pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah Kepahiang.

  3. Penyelidikan dan Penyidikan: Menangani tindak pidana konvensional dan transnasional, termasuk identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.

  4. Pembinaan dan Penyuluhan: Melakukan pembinaan masyarakat melalui penyuluhan hukum dan kegiatan sosial untuk meningkatkan kesadaran hukum.

  5. Pengamanan Objek Vital: Melaksanakan pengamanan terhadap objek vital nasional dan daerah yang ada di wilayah hukum Polres Kepahiang.

  6. Penegakan Hukum Lalu Lintas: Mengatur lalu lintas, menindak pelanggaran, dan menangani kecelakaan lalu lintas.

📌 Inisiatif dan Program Khusus

  • Polisi RW: Program yang menugaskan personel Polres Kepahiang di setiap Rukun Warga (RW) untuk menjaga kamtibmas, menyelesaikan permasalahan masyarakat, dan memperkuat hubungan antara polisi dan warga.

  • Tim Khusus Satreskrim: Pembentukan tim khusus di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menanggulangi tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

  • Patroli Blue Light: Kegiatan patroli malam hari dengan lampu biru untuk mencegah tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.