Tupoksi
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polres Kepahiang sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia di bawah Polda Bengkulu adalah:
🛡️ Tugas Pokok
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang.
-
Menegakkan hukum melalui penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
-
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
🔧 Fungsi Utama
-
Pelayanan Kepolisian: Menerima dan menangani laporan atau pengaduan masyarakat, permintaan bantuan, serta pelayanan surat-surat izin atau keterangan.
-
Intelijen Keamanan: Melaksanakan kegiatan intelijen untuk pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah Kepahiang.
-
Penyelidikan dan Penyidikan: Menangani tindak pidana konvensional dan transnasional, termasuk identifikasi dan laboratorium forensik lapangan.
-
Pembinaan dan Penyuluhan: Melakukan pembinaan masyarakat melalui penyuluhan hukum dan kegiatan sosial untuk meningkatkan kesadaran hukum.
-
Pengamanan Objek Vital: Melaksanakan pengamanan terhadap objek vital nasional dan daerah yang ada di wilayah hukum Polres Kepahiang.
-
Penegakan Hukum Lalu Lintas: Mengatur lalu lintas, menindak pelanggaran, dan menangani kecelakaan lalu lintas.
📌 Inisiatif dan Program Khusus
-
Polisi RW: Program yang menugaskan personel Polres Kepahiang di setiap Rukun Warga (RW) untuk menjaga kamtibmas, menyelesaikan permasalahan masyarakat, dan memperkuat hubungan antara polisi dan warga.
-
Tim Khusus Satreskrim: Pembentukan tim khusus di bawah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menanggulangi tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
-
Patroli Blue Light: Kegiatan patroli malam hari dengan lampu biru untuk mencegah tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.