Resahkan Masyarakat, Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba

No Comment Yet

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang kembali sukses mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 2 orang pelaku ditangkap dan ditahan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi barang haram tersebut.

Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang IPTU Rahmat, SH,MH pada hari Minggu malam (3/3) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari informasi yang di peroleh, Pelaku PO(29) yang bekerja sebagai tukang ojek dan DW (29) seorang penjual ikan. Keduanya berdomisili di Desa Taba Mulan, Kec.Merigi sedangkan Pelaku PO merupakan residivis kasus Narkoba tertangkap tangan membawa sabu-sabu yang akan di jual kepada seseorang pembeli barang haram itu. Lokasi penangkapan berada di depan RSUD Jalur Dua, Kel. Durian Depun, Kec. Merigi.

Ketika di tangkap PO sempat berkilah dan melakukan perlawanan terhadap petugas yang menangkapnya, namun akhirnya ianya tidak dapat mengelak ketika petugas menggeledah dan ditemukan 1 paket sabu-sabu yang di simpan dicelananya.

Setelah penangkapan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang IPTU Rahmat, SH,MH bersama anggotanya langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku PO. Dari pengakuan PO, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku DW adalah rekan seprofesi dengannya sebagai pengedar Narkoba. Petugaspun langsung melakukan penangkapan terhadap DW, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti Narkoba pada dirinya. Petugas mendapati DW membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggangnya.

Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH menjelaskan, “ Pelaku PO merrupakan residivis kasus Narkoba yang menjalani hukuman di Lapas IIA Curup selama 8 bulan, dan kali ini ianya tidak jera dan mengulangi lagi perbuatannya sebagai pengedar sabu-sabu,’ terang Iptu Rahmat, SH, MH.

Dalam penangkapan terhadap pelaku PO selain menyita 1 paket sabu-sabu yang senilai Rp. 300.000,-, petugas melakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti lain berupa.32. Plastik bening sisa pakai,5 pipet bengkok,4 sendok dr pipet, 2 kaca pirek,1. Botol kaca bonk,3 pipet sambungan, 5 korek gas tanpa kepala,1. Jarum, 1 cotton bud.

166 Views
admin

Author

admin

Up Next

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!