10 Jun, 2025

Pelayanan Publik

1 min read

Polres Kepahiang, di bawah naungan Polda Bengkulu, menyediakan berbagai layanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Kepahiang. Berikut adalah ringkasan layanan publik yang tersedia:

🛡️ Program Jumat Curhat

Polres Kepahiang secara rutin mengadakan kegiatan “Jumat Curhat”, di mana Kapolres dan jajaran berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan saran, kritik, dan aduan terkait pelayanan kepolisian. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedekatan antara polisi dan masyarakat serta sebagai upaya pembinaan kemitraan antara Polres, pemerintah daerah, dan masyarakat.

🚓 Samsat Keliling

Untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Satlantas Polres Kepahiang bekerja sama dengan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (Dispenda) mengadakan layanan Samsat Keliling. Layanan ini hadir di berbagai lokasi strategis, seperti Simpang 3 Merigi, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Polres Kepahiang menyediakan beberapa saluran pengaduan untuk memudahkan masyarakat melaporkan pelanggaran atau tindakan kriminal:

  • Aplikasi WhatsApp Yanduan: Masyarakat dapat melaporkan perilaku menyimpang anggota Polri melalui WhatsApp di nomor 0821-7758-9451.

  • Hotline 24 Jam: Untuk melaporkan tindak kriminal, masyarakat dapat menghubungi hotline Sat Reskrim Polres Kepahiang di nomor 0822-5607-157. Nomor ini disebarluaskan melalui stiker yang ditempel di berbagai lokasi strategis, seperti minimarket dan bank.

🚦 Program Strong Point

Polres Kepahiang melaksanakan kegiatan “Strong Point” setiap pagi dan sore hari di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, seperti persimpangan jalan, pasar, dan sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran bagi pengguna jalan.

📝 Pembuatan dan Perpanjangan SIM

Layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersedia di Satpas Polres Kepahiang dengan prosedur sebagai berikut:

  • Persyaratan: Fotokopi KTP, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan sertifikat mengemudi.

  • Proses: Pendaftaran, identifikasi, uji teori, uji simulator, uji praktik, dan produksi SIM.

  • Biaya: Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A/B peningkatan.
    Waktu Penyelesaian: Sekitar 1,5 jam.